Jumat 23 Mar 2018 17:56 WIB

Diperiksa KPK, Wawali Kota Malang Ditanya Uang 'Sampah'

Keterangan Sutiaji ternyata diperuntukkan pada 19 tersangka secara keseluruhan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi melakukan pengamanan saat mobil yang ditumpangi para petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melintas usai melakukan penggeledahan di Kota Malang.
Foto: Antara.
Polisi melakukan pengamanan saat mobil yang ditumpangi para petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melintas usai melakukan penggeledahan di Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wakil Wali Kota Malang non aktif, Sutiaji, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi APBD-P TA 2015 di Polresta Malang, Jumat (23/3). Dari pemeriksaan itu, Sutiaji mengaku sempat mendapatkan pertanyaan perihal 'uang sampah'.

"Saya ditanya tentang uang sampah, ya saya tidak tahu itu," kata pria yang ikut maju pada Pilwali Kota Malang 2018 ini.

Sutiaji menerangkan, pemeriksaan dan pemanggilan KPK sebagai saksi ini awalnya hanya merujuk pada enam orang tersangka. Antara lain Suprapto, HM Zainuddin, Syahrawi , Mohan Katelu, Wiwik Henri Utami, dan Salamet.

Namun pada saat akhir pemeriksaan, keterangan Sutiaji ternyata diperuntukkan pada 19 tersangka secara keseluruhan. "Keterangannya untuk semua, 19 orang. Pertanyaannya tidak melebar, hanya APBD-P dan tentang uang sampah," ujar dia.

Sutiaji sendiri baru mendengar istilah 'uang sampah' dari pemberitaan media massa. Dengan kata lain, dia sama sekali tak tahu menahu rujukan dari istilah tersebut. Sekali pun berpikir ke masalah sampah sebenarnya, Sutiaji menegaskan, selama ini Kota Malang belum memiliki Perda Sampah.

Seperti diketahui, dua di antara 19 tersangka baru merupakan calon wali kota Malang, Mohammad Anton dan Yaqub Ananda Gudban. Mereka diduga ikut terlibat dalam persengkongkolan pada kasus korupsi APBD-P Kota Malang TA 2015.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement