Senin 26 Mar 2018 15:48 WIB

Made Oka Bantah Setnov Soal Uang untuk Puan dan Pramono

Pengacara sebut tidak ada pertemuan Made Oka di rumah Setnov.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Pengusaha Made Oka Masagung.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pengusaha Made Oka Masagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Made Oka Masagung, Bambang Hartono, mengatakan, kliennya belum diperiksa terkait apa yang dikatakan terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el, Setya Novanto. Menurut kliennya itu, apa yang dikatakan Novanto di persidangan soal adanya aliran dana untuk Puan Maharani dan Pramono Anung tidak benar.

"Ini dia saksinya Irvanto. Kalau Setya Novanto belum. Dia mungkin pekan depan akan dikonfrontasi," ungkap Bambang di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/3).

Bambang menjelaskan, menurut Made Oka, pernyataan Novanto di persidangan Kamis (22/3) lalu itu tidak benar. Dia mengatakan, tidak ada aliran dana sama sekali terhadap orang-orang yang Novanto sebutkan itu. Soal pertemuan Made Oka dengan Novanto di kediaman mantan Ketua DPR RI itu pun menurutnya tak pernah ada.

"Kalau menurut klien saya yang pernyataan Pak Setya Novanto di muka pengadilan pekan yang lalu itu tidak benar dan itu sudah dibantah oleh yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya, pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Novanto menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Dia mengetahui hal tersebut setelah Made Oka Masagung dan Andi Narogong berkunjung ke rumahnya.

Mereka memberitahukan kepada Novanto uang dari proyek KTP-el sudah dieksekusi kepada beberapa pihak di DPR RI. Puan dan Pramono sudah membantah keterangan Setnov ini.

"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa?'. Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dolar dan Pramono 500ribu dolar," ujar Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement