Rabu 28 Mar 2018 12:44 WIB

Alexis Tutup, tak Ada Aktivitas di Dalamnya

Di depan gedung hotel terpampang spanduk permintaan maaf dari pihak hotel.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Plang Hotel Alexis Dicopot (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plang Hotel Alexis Dicopot (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah resmi mencabut tanda usaha izin pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis. Pencabutan izin usaha ini berarti menghentikan seluruh unit usaha yang ada di Hotel Alexis untuk beroperasi.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, sekitar pukul 12.00 WIB, tidak ada aktivitas di sekitar hotel. Namun, masih ada beberapa penjaga keamanan berseragam hitam yang terlihat berjaga di pos penjagaan di depan lobi hotel.

Sementara itu, di depan gedung hotel terpampang spanduk permintaan maaf dari pihak hotel. Spanduk tersebut bertuliskan kalimat:

Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.

Demi menghindari polemik, yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu 28 Maret 2018 seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jl Re Martadinata No 1 kami hentikan dan tidak beroperasi lagi.

Di pintu lobby hotel, juga dipasang papan pemberitahuan dengan bertuliskan: This building is closed definitely. Pemberitahuan tersebut dipasang di antara dua ondel-ondel di depan pintu lobby hotel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak pengelola hotel terkait penutupan tersebut. Sejumlah awak media pun juga terlihat masih menunggu keluarnya pihak hotel untuk memberikan tanggapan terkait penutupan tersebut di depan hotel.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah resmi mencabut tanda usaha izin pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis.  "Pada Jumat (23/3) pemprov mengirim surat ke PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya (Kamis 22/3) telah dikeluarkan surat pencabutan tanda usaha pariwisata untuk PT Grand Ancol Hotel," kata Anies di Balai Kota, Selasa (27/3).

Dalam surat itu disebutkan bahwa Alexis diberi waktu 5 x 24 jam untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Artinya, Rabu (28/3) tidak boleh lagi ada kegiatan di tempat karaoke, musik hidup, bar, dan restoran di Alexis. Jika masih beroperasi, Anies mengancam akan menutup paksa.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement