Kamis 29 Mar 2018 13:35 WIB

Idrus Marham Hadiri Sidang Tuntutan Setnov

Terakhir bertemu, Idrus berpesan agar Setnob tabah dan pasrah

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan Partai Golkar Idrus Marham
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan Partai Golkar Idrus Marham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham hadir dalam sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto. Ia datang sebagai sahabat dari mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Saya diajari sejak kecil dan juga diajari agama, kalau ada saudara kita terkena masalah, ya kita harus datangi. Ini kan hari ini adalah tuntutan, ya saya datang," ungkap Idrus saat ditemui awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (29/3).

Idrus mengungkapkan, ia terakhir kali bertemu dengan Novanto kemarin, Rabu (28/3). Ia berpesan kepada mantan Ketua DPR RI itu untuk tabah dan pasrah menjalani masalah hidup yang ada.

"Kunci dalam menjelani segala hidup ini adalah ketabahan, kepasrahan, untuk menerima apa yang ada dan kita juga harus siap untuk menghadapi apa pun keputusan majelis hakim," kata dia.

Ia kemudian lebih memilih untuk menyerahkan seluruh keputusan di tangan majelis hakim daripada menafsirkan sendiri kasus yang menyeret Novanto itu. "Kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Majelis hakimlah yang sepenuhnya memiliki kewenangan untuk itu. Kita tidak usahlah tafsir-tafsir," tuturnya.

Setelah berpekan-pekan melakukan persidangan, hari ini, Novanto akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2013.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan, Setnov menerima aliran dana 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement