REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melepas 30 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perempuan di Balai Kota Jakarta, Kamis (29/3). Penugasan terhadap anggota Satpol PP itu untuk memastikan penutupan PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis.
"Satpol PP hadir ke sana untuk memasang tanda secara resmi bahwa tempat ini Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)-nya sudah dicabut kemudian memastikan tidak ada lagi kegiatan usaha pariwisata di sana," kata Anies, Kamis.
Anies mengatakan, amanat menegakkan peraturan daerah adalah amanat dari rakyat yang harus dijalankan sebaik mungkin. "Yang paling penting serta mendasar dari semua proses itu adalah cara menerapkan aturan."
Menurut Anies, menegakkan peraturan harus dilakukan dengan cara-cara yang benar dan terhormat. Proses penutupan Alexis, lanjut dia, mulai awal sampai akhir dikerjakan dengan teliti. Mulai penyelidikan dengan tertib hingga menyimpulkan terjadinya pelanggaran.
"Ketika sampai pada kesimpulan kami kirimkan pencabutan TDUP dilakukan juga dengan benar. Dinas Pariwisata mengerjakan, Dinas Penanaman Modal PTSP sudah melakukan bagiannya. Dan mereka sudah menyatakan berhenti," jelas Anies.