REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Organisasi Angkutan darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai pemerintah tak serius dalam mengatur transportasi online. Hal ini, menurut dia, tercermin dari ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan Peraturan Menteri Nomor 108/2017 yang mengatur tentang transportasi online.
"Pemimpin-pemimpin bangsa ini plin-plan. Semua produk UU dan aturan sudah sangat jelas, tapi tidak mampu melaksanakannya," ujar Shafruhan lewat keterangan tertulis, Ahad (1/4).
Sikap pemerintah ini, sambung Shafruhan, jelas merugikan perusahaan transportasi konvensional. Sebab, level persaingan antara pengemudi konvensional dan pengemudi berbasis aplikasi tidak setara. Apalagi, kondisi ini sudah berlangsung sejak lama. "Kendaraan-kendaraan plat hitam yang tidak berizin dengan leluasa beroperasi tanpa hambatan yang berarti. Sementara, angkutan umum yang resmi, telat KIR saja sudah diambil tindakan pengandangan."
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah tetap memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108. Pemerintah sebelumnya telah memastikan akan merevisi PM 108 terkait peraturan perusahaan aplikasi harus menjadi perusahaan transportasi.