Ahad 01 Apr 2018 19:42 WIB

Organda Nilai Pemerintah tak Serius Atur Transportasi Online

Level persaingan pengemudi konvensional dan pengemudi berbasis aplikasi tak setara.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Endro Yuwanto
Vice President Natural Gas Pertamina Wiko Migantoro bersama Ketua DPD Organisasi Angjutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinugan, serta Kepada Puskopalmar selaku pengelola SPBU Cilandak Letkol Marinir Dasril (dari kiri) melakukan pengisian bahan bakar gas Envogas saat peresmian SPBG Ecostation terintegrasi SPBU di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG ) Ecostation, Cilandak, Jakarta, Kamis (5/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Vice President Natural Gas Pertamina Wiko Migantoro bersama Ketua DPD Organisasi Angjutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinugan, serta Kepada Puskopalmar selaku pengelola SPBU Cilandak Letkol Marinir Dasril (dari kiri) melakukan pengisian bahan bakar gas Envogas saat peresmian SPBG Ecostation terintegrasi SPBU di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG ) Ecostation, Cilandak, Jakarta, Kamis (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Organisasi Angkutan darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai pemerintah tak serius dalam mengatur transportasi online. Hal ini, menurut dia, tercermin dari ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan Peraturan Menteri Nomor 108/2017 yang mengatur tentang transportasi online.

"Pemimpin-pemimpin bangsa ini plin-plan. Semua produk UU dan aturan sudah sangat jelas, tapi tidak mampu melaksanakannya," ujar Shafruhan lewat keterangan tertulis, Ahad (1/4).

Sikap pemerintah ini, sambung Shafruhan, jelas merugikan perusahaan transportasi konvensional. Sebab, level persaingan antara pengemudi konvensional dan pengemudi berbasis aplikasi tidak setara. Apalagi, kondisi ini sudah berlangsung sejak lama. "Kendaraan-kendaraan plat hitam yang tidak berizin dengan leluasa beroperasi tanpa hambatan yang berarti. Sementara, angkutan umum yang resmi, telat KIR saja sudah diambil tindakan pengandangan."

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah tetap memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108. Pemerintah sebelumnya telah memastikan akan merevisi PM 108 terkait peraturan perusahaan aplikasi harus menjadi perusahaan transportasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement