REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menyoroti ada sekitar 180 ribu orang warga Garut yang terancam tak bisa menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Alasannya, mereka tak mempunyai KTP-el.
Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi menjelaskan ada 1,8 juta warga Kabupaten Garut yang tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS) dalam Pilkada 2018. Tetapi, ada sekitar sepuluh persen dari jumlah itu yang dikhawatirkan gagal memiliki hak pilih.
"Terdata ada 180 ribu warga yang sudah masuk DPS tapi belum memiliki KTP-el di Garut. Ini kami ketahui berdasarkan hasil coklit (pencocokan dan penelitian) data di lapangan oleh petugas," katanya pada wartawan, Senin (2/3).
Ia menyayangkan kondisi tersebut. Apalagi karena kepemilikan KTP-el ialah syarat utama masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada tahun ini.
"Artinya jika tidak punya KTP-el ya tidak memiliki hak pilih. Kalau hal ini sampai terjadi tentu sangat disayangkan," ujarnya.
KPU Garut berusaha menuntaskan masalah itu lewat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut. Bahkan rakor khusus guna pembahasan masalah itu telah dilaksanakan sebelumnya.
"Sebenarnya dalam rakor pihak Disdukcapil telah menyatakan kesanggupannya untuk menanggulangi masalah tersebut, kami tunggu komitmen mereka," ucapnya.