REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Muhammadiyah Tobacco Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (MTCC UMY) bersama tim aliansi Bupati atau Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menemui Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kebumen. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mengawal pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan mendukung pembentukan Peraturan Desa terkait KTR.
Menurut Wakil Ketua MTCC UMY, Dianita Sugiyo, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kebumen merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi warganya. Selain itu juga untuk memberikan hak akan udara bersih. Dengan cara mengatur perilaku perokok aktif agar tidak merokok sembarangan.
"Di Kabupaten Kebumen ini, Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Peraturan Derah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 yang akan mulai diberlakukan pada Mei tahun ini. Karena itulah kami mengadakan pertemuan ini untuk mengawal atau monitoring pelaksanaan KTR dan mendukung pembentukan Peraturan Desa terkait KTR di Kebumen," kata Dianita beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan yang sama, dr. Supriyatiningsih, Sp.OG, M.Kes selaku Project Director MTCC UMY menyampaikan, bahwa ini merupakan upaya yang memberikan manfaat bagi perlindungan masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan. Diharapkan aturan ini harus masif hingga ke masyarakat secara langsung.
Ia pun menilai, Kepala Desa dapat ikut menyosialisasikan ke seluruh warganya, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan dengan Perdes KTR di Desa. Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanah dari Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 115, serta peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. "Di mana setiap pemerintah daerah wajib menyediakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk Kabupaten Kebumen," kata dia.