REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembacaan puisi dengan judul Ibu Indonesia, oleh Sukmawati Soekarnoputri, dalam acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018 menimbulkan reaksi dari sejumlah umat muslim di Indonesia. Bahkan, aksi Sukmawati berpotensi menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal.
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menilai puisi yang dibacakan Sukmawati dapat menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal, karena bisa menyinggung umat Islam.
Dalam puisi tersebut dengan mengutip kata-kata syariat Islam dan Azan yang merupakan hal sensitif, yang justru diakui dan sadari tidak mengerti tentang syariat Islam. "Tapi malah menyebut dan membanding-bandingkan masalah cadar dan suara Azan dengan hal-hal lain yang tidak terkait dengan akidah Islam," ujar Sekjen Ikami, Djudju Purwantoro dalam keterangantulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Rabu (4/4).
Menurutnya, puisi tersebut yang juga telah beredar luas melalui medsos patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 28 ayat (2) UU ITE No.18/2016 juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE No.18/2016, dan pasal 156 KUHP.
"Seharusnya Sukmawati belajar dari kasus Ahok tentang penistaan agama yang telah menimbulkan kegaduhan luar biasa di masyarakat dan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut, karena delik pidananya merupakan delik biasa (formal). Sehingga tidak memerlukan lagi pelaporan dari masyarakat.
"Demi menghindari situasi yang tidak kondusif lebih meluas, dan guna penegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi," ucapnya.