Kamis 05 Apr 2018 15:38 WIB

Polri Sebut Sudah Mulai Selidiki Kasus Puisi Sukmawati

Sukmawati dilaporkan banyak elemen masyarakat ke polisi lantaran puisinya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Sukmawati Soekarnoputri saat mengunjungi Kantor MUI Pusat, Kamis (5/4). Sukmawati ingin mengklarifikasi terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang menjadi kontrovetsial.
Foto: Republika/Muhyiddin
Sukmawati Soekarnoputri saat mengunjungi Kantor MUI Pusat, Kamis (5/4). Sukmawati ingin mengklarifikasi terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang menjadi kontrovetsial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri sudah mulai melakukan penyelidikan terkait kasus puisi kontroversial Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati dilaporkan banyak elemen masyarakat ke polisi lantaran puisinya dianggap menodai Agama Islam.

"Sudah sudah. Begitu ada muncul itu kita langsung lakukan penyelidikan siapa di mana kemudian siapa yang kira-kira bisa berikan keterangan kepada polisian. Pasti sudah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (5/4).

Setyo memastikan, secara profesional polisi tetap akan mencari keterangan pada semua yang terkait dengan kasus tersebut. Polisi mencari bukti dan saksi serta keterangan ahli untuk menentukan adanya unsur pidana dalam puisi berjudul Ibu Indonesia tersebut.

Kendati demikian, menurut Setyo, dalam masa penyelidikan awal tersebut tetap terdapat opsi restorative justice. Opsi ini adalah opsi penyelesaian perkara di luar proses pengadilan.

"Bisa saja diselesaikan, tetapi kalau tidak harus sampai proses pengadilan," ujar Setyo menambahkan.

Sejauh ini sudah ada 12 elemen masyarakat melaporkan Sukmawati ke kepolisian. Pada Kamis (5/4), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan FUIB melaporkan ke Bareskrim Polri.

Dua Laporan masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Di Bareskrim, laporan dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim. Laporan juga dilakukan oleh M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim. 

Laporan oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam. Laporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018.

Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018.

Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. 

Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim. Lalu LBH Bang Japar oleh Indra Linggawastu juga melapor ke Bareskrim dengan nomor LP7460/IV/2018.

Selain itu, Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.

 Dalam semua laporan tersebut, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement