Jumat 06 Apr 2018 09:52 WIB

Jang Geun Suk Wajib Militer Juli Tahun Ini

Dia mendapat hak istimewa sebab pada usia 29 tahun dia masih menjalani program doktor

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Winda Destiana Putri
Jang Geun Suk
Foto: Soompi
Jang Geun Suk

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Aktor Korea, Jang Geun Suk bakal mengikuti wajib militer maksimal Juli tahun ini. Drama terbarunya berjudul 'Switch' baru saja tayang pekan lalu. Dalam sebuah konferensi pers, Geun Suk menyebut drama tersebut merupakan akting terakhirnya sebelum menjalani tugas negara.

"Saya pikir drama ini akan menjadi drama terakhir (sebelum militer). Ada tanggung jawab lebih besar. Saya melakukan yang terbaik setiap adegan untuk menciptakan kesan kuat karakter saya seumur hidup," ujar Geun Suk, dilansir dari Drama Fever, Jumat (6/4).

Geun Suk kelahiran Danyang, 4 Agustus 1987. Ini adalah batas akhir pendaftaran sebab seluruh pria di Korea Selatan harus mengikuti wajib militer maksimal 30 tahun.

Usia Geun Suk tahun ini 31 tahun. Dia mendapat hak istimewa sebab pada usia 29 tahun dia masih menjalani program doktoral Jurusan Seni Peran di Universitas Hanyang. Sebab dia seorang mahasiswa, dia bisa menunda pendaftaran hingga 720 hari dari ulang tahunnya yang ke-29 di bawah hukum militer.

Asumsi tersebut mengharuskan Geun Suk maksimal masuk kamp tentara 25 Juli 2018. Drama 'Switch' akan berakhir pertengahan Mei 2018, namun Geun Suk kemungkinan akan bergabung dengan tentara lainnya lebih cepat, seperti yang dilakukan Joo Won ketika dia membintangi 'My Sassy Girl.'

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement