REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (9/4). Pemanggilan itu terkait dengan penertiban surat kepemilikan tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
"Saya mewakili Pak Gubernur nanti akan hadir di Ombudsman," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin.
Sandiaga tiba di kantor ORI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB. Ia mengenakan pakaian dinas harian (PDH) berwarna krem.
Sandiaga mengaku belum mengetahui detail penerbitan surat tersebut sebab belum mendapatkan penjelasan dari tim hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Ia hadir di Ombudsman untuk memperoleh keterangan mengenai laporan tersebut.
“Nanti tindak lanjutnya setelah rapat (pertemuan dengan Ombudsman) jam 10.30 WIB," ujar dia.
Sandiaga mengatakan, Pemprov DKI masih menelusuri persoalan yang dilaporkan ke Ombudsman tersebut. Ia mengatakan, Pemprov DKI memastikan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan komprehensif sehingga nantinya dipaparkan di depan ORI.
Sebelumnya, sejumlah orang dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari mengadukan adanya privatisasi Pulau Pari oleh PT Bumi Pari Asri. Lima orang warga dikriminalisasi dengan tuduhan memasuki lahan perusahaan dan mengelola pantai.
Ratusan permukiman warga terancam tergusur. Koalisi Selamatkan Pulau Pari menduga sertifikat yang terbit atas nama perusahaan dan para pemilik perusahaan tersebut bermasalah.