Senin 09 Apr 2018 13:19 WIB

KLHK Amankan 42 Meter Kubik Kayu Ilegal di Jambi

Illegal logging tak hanya merusak ekosistem tapi juga menyebabkan kerugian negara.

Illegal Logging. Ilustrasi
Foto: barometer.wwf.org.uk
Illegal Logging. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MUATO JAMBI-- Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Seksi II Balai Gakkum Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menahan tujuh truk yang mengangkut 42 meter kubik kayu. Mereka menahan enam supir yang membawa kayu tersebut, di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kayu-kayu itu diduga milik PT Putra Duta Indah Wood (PDIW).

Enam supir yakni berinisial SY (25tahun), D (34), EP (22), S (56), SU (26) dan Z (39) yang ditahan bersama barang bukti kini diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Mereka diperiksa oleh PPNS Balai Gakkum Sumatera.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan kejahatan illegal logging seperti di Jambi ini harus diberantas karena tidak hanya merusak ekosistem tapi juga menyebabkan kerugian negara. "Pelakunya harus kita tindak tegas dan hukum seberat-beratnya, karena ini merupakan kejahatan luar biasa. Kalau ekosistem kita rusak nanti rakyat yang akan menderita dan terancam oleh bencana ekologis,” tegas Rasio, seperti dalam siaran persnya.

Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas Balai Gakkum Sumatera. Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Edward Sembiring mengatakan aktivitas illegal logging PT PDIW sudah dua bulan dipantau oleh Unit Intelejen SPORC Brigade Harimau. Sembiring menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota SPORC Brigade Harimau yang telah bekerja sama dengan masyarakat sehingga kasus ini bisa diungkap.

“Saya berharap penangkapan ini bisa diketahui khalayak ramai dan semoga ada efek jera bagi para pelaku illegal logging,” lanjut Sembiring.

Pukul 00.07 WIB, 7 April 2018, SPORC Brigade Harimau Seksi II mengamankan lima truk mengangkut kayu bulat di Desa Muaro Kampeh. Tidak lama kemudian pukul 00.42 WIB, SPORC Brigade Harimau menahan lagi dua truk di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Tujuh truk jenis Canter, Mitsubishi PS-120, dan Toyota Dyna, memuat berbagai jenis dan ukuran kayu bulat sebanyak kurang lebih 42 meter kubik. Enam supir truk ditangkap dan seorang lainnya melarikan diri. Berdasarkan keterangan supir-supir itu, kayu-kayu dimuat di logpond PT PDIW.

Pelaku melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement