Senin 09 Apr 2018 15:19 WIB

Ketua DPR Kritisi Rencana KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Bambang Soesatyo meminta KPU membuat aturan seusai dengan UU Pemilu.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua DPR Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo tetap meminta draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirancang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Itu disampaikan Bambang, menyusul rencana KPU yang akan mengkonsultasikan draf PKPU pencalonan Pemilihan Legislatif ke Komisi II DPR, Senin (9/4) hari ini.

Salah satu poin yang dipersoalkan yakni aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan menjadi anggota legislatif. "Menurut saya apa pun yang dihasilkan harus mengacu pada UU, kan kita ada UU Pemilu ada UU Politik dan seterusnya. Artinya sejauh tidak bertentangan dengan UU ya go ahead saja," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, jika KPU berkeras mengatur norma larangan mantan narapidana maju sebagai calon anggota legislatif maka bertentangan dengan UU. Karena, yang berhak mencabut hak politik seseorang adalah melalui pengadilan.

Ia justru mempertanyakan sikap teguh KPU mempertahankan norma larangan tersebut. "Tapi mungkin KPU ingin terkenal seperti KPK ya monggo saja. Ini kan soal bagaimana menaikkan rating lembaga. Mungkin ingin bermimpi dan terkenal dan didukung rakyat," kata politikus Golkar tersebut.

Hal sama diungkapkan Ketua DPD Oesman Sapta Odang agar KPU mengembalikan aturannya sesuai dengan ketentuan UU. Menurutnya, tidak tepat jika ada aturan PKPU berbeda dari UU di saat tahapan pelaksanaan pilkada dan pemilu sudah berjalan.

"Lantaran jalan sudah sosialisasi tentang pilkada dan pemilu sudah berjalan, ini nggak perlu ada perubahan-perubahan lagi. Ikut aja UU dlu nanti kalau mau ubah nanti setelah ada perubahan UU," kata pria yang akrab disapa Oso tersebut.

Begitu pun juga wacana aturan yang melarang partai politik untuk mengusulkan calon anggota legislatif dengan latar belakang mantan narapidana. Menurutnya, aturan tersebut juga tidak diatur di UU Pemilu maupun di UU Parpol.

"Itu kan deliknya kebijakan parpol masing masing, dia melihat lebih baik saya tidak mengusulkna calon X narapidana itu kan kebijakan tapi kan kalau dia lihat X narapidana belum tentu bersalah dan bahkan dulu tidak bersalah tapi dinyatakan bersalah terus kemudian dia juga punya  karakter yang berubah dan menjadi harapan semua partai itu kebijakan," kata Ketua Umum Partai Hanura tersebut.

Hari ini, KPU akan mengkonsulasikan draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kota/kabupaten dengan Komisi II DPR, Bawaslu dan Pemerintah. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengaku optimistis usulan larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana korupsi bisa diterima oleh semua pihak.

Menurut Arief, hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan yang tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu. Artinya, KPU tetap pada sikap akan membawa usulan peraturan tersebut dalam rapat dengan DPR pada Senin.

"Sementara drafnya seperti itu. Ini bukan soal memperjuangkan ya. Sebab semua orang pasti setuju jika pemilu tambah baik. Kami percaya semua (pihak) ingin pemilu lebih baik," ujar Arief.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement