Selasa 10 Apr 2018 01:31 WIB

Kemenkes Pertimbangkan Kaji Metode Dokter Terawan

IDI telah menyerahkan penilaian DSA yang dilakukan dokter Terawab kepada Kemenkes

Menteri Kesehatan Nila Moeloek
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Menteri Kesehatan Nila Moeloek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mempertimbangkan badan Health Technology Assesment (HTA) di bawah Kemenerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menilai Digital Substraction Aniogram (DSA) yang dilakukan dokter Terawan Agus Putranto.

"Bahwa IDI mengatakan akan memberikan namanya 'Health Technology Assesment, penilaian teknologi kesehatan, yang di bawah Kemenkes. HTA di Lementerian kesehatan adalah komite, yang nanti diketuai oleh, ada nanti seseorang dan para pakar," kata Nila di lingkungan Istana Keperesidenan Jakarta, Senin (9/4).

Sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerahkan penilaian DSA yang dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Suoebroto Terawan Agus Putranto kepada Kemenkes. Dokter Terawan diketahui melakukan terapi cuci otak melalui DSA untuk terapi penyakit stroke iskemik maupun kronik.

Namun Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memerikan rekomendasi untuk menghentikan sementara atau memecat dr Terawan selama satu tahun serta mencabut rekomendasi izin praktik karena karena dianggap melanggar kode etik. Metode tersebut dinilai belum memiliki landasan ilmiah.

"Saya belum mendapat surat resmi dari IDI, tapi memang sudah mendengar," tambah Nila.

Menurut Nila, HTA di Kementerian Kesehatan adalah tim untuk kendali mutu dan kendali biaya untuk pemanfaatan dari jaminan kesehatan nasional. "Jadi misalnya, ada satu teknologi misalnya memang dinilai oleh HTA, apakah ini memang bermanfaat dan biayanya bisa dikendalikan untuk JKN. HTA ini bisa dilakukan di profesi atau di rumah sakit," ungkap Nila.

Sehingga menurut Nila, HTA tidak harus dilakukan oleh Kemenkes. "Jadi mereka masing-masing bawa HTA ini untuk penilaian bahwa alat ini bermanfaat dan sebagainya, itu bukan selalu harus di Kemenkes dan hanya untuk JKN. Ini sudah ada Perpres dan turunannya Permenkes dan PMK," tambah Nila.

Ia pun masih mempertimbangkan apakah komite HTA dari Kemenkes berhak untuk menilai metode DSA dokter Terawan. "Itu dulu yang mau saya selesaikan. karena yang dinilai di HTA Kemenkes adalah sesuatu yang memang untuk manfaat dari JKN, apakah ini masuk tidak di JKN? Kalau tidak ya..." ungkap Nila tidak melanjutkan kalimatnya.

Cara kerja DSA yaitu dengan memasukkan kateter berukuran kecil dengan panjang sekitar satu meter ke dalam pembuluh darah dari paha hingga menuju otak. Kemudian melalui komputer khusus akan terlihat bagian-bagian pembuluh yang mengalami penyempitan dan hal tersebut dimaksudkan untuk diagnostik pasien.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement