Selasa 10 Apr 2018 14:06 WIB

KPU: Pesawat Presiden tak Bisa Fasilitasi Tim Capres Pejawat

Paspampres hanya mengamankan presiden, tidak mengamankan tim kampanyenya juga.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Pesawat Kepresidenan yang membawa rombongan Presiden Joko Widodo tiba di Bandara Internasional Da Nang, Vietnam, Jumat (10/11).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Pesawat Kepresidenan yang membawa rombongan Presiden Joko Widodo tiba di Bandara Internasional Da Nang, Vietnam, Jumat (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pesawat kepresidenan tidak boleh digunakan untuk mengangkut tim kampanye calon presiden (capres) pejawat. Untuk kepentingan kampanye Pemilu 2019, pesawat kepresidenan hanya boleh digunakan untuk mengangkut capres pejawat.

Arief menegaskan, pesawat kepresidenan boleh digunakan untuk mengangkut presiden saat berkampanye sebagai capres. Namun, kata Arief, yang harus diingat adalah ketentuan itu hanya berlaku untuk presiden.

"Di situ (UU Nomor 7 Tahun 2017), jelas dibunyikan untuk presiden. Jadi, kalau toh ada mobil yang melekat untuk presiden, ya boleh digunakan untuk presiden. Kalau pesawat melekat ke presiden juga hanya untuk presiden, bukan rombongan lainnya ikut-ikut (dalam mobil dan pesawat kepresidenan)," ujar Arief ketika dijumpai wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).

Dia melanjutkan, jika ada tim pengamanan presiden atau Paspampres, mereka juga hanya boleh mengamankan presiden. "Bukan untuk mengamankan tim kampanye. Jadi, harus dipahami itu. Ini kan yang melekat dengan pejabat yang bersangkutan," tutur Arief.

Arief menambahkan, aturan teknis terkait fasilitas yang boleh dan tidak boleh dipergunakan capres pejawat selanjutnya akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) pencalonan capres-cawapres. Menurut dia, aturan ini nantinya merujuk kepada peraturan pemerintah (PP) mengenai kampanye pejabat negara dalam pemilu.

Sebelumnya, Arief mengatakan, capres pejawat boleh menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye pada Pemilu 2019 mendatang. Menurut Arief, pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat yang dimiliki oleh presiden.

"Loh hal itu (pesawat kepresidenan) kan yang melekat," ujar Arief kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).

Dia pun melanjutkan, jika presiden pejawat menggunakan kendaraan yang tidak tersandar pengamanannya, justru akan berisiko, terkait keamanan dan keselamatan presiden. Hal ini terkait dengan kedudukan capres pejawat yang tetap menjabat sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

"Itu bisa berisiko. Kalau kita enggak punya presiden, resikonya besar. Makanya, presiden itu punya standar-standar tertentu, pengamanannya, transportasinya, dan sebagainya itu melekat," kata Arief menambahkan.

Merujuk kepada hal ini, Arief pun menegaskan bahwa mobil kepresidenan dapat digunakan oleh presiden saat berkampanye. "Kenapa enggak pakai mobil umum saja? Berbahaya karena ada standar-standar pengamanan itu yang ditentukan," ujar Arief menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah, DPR, dan KPU telah menyepakati bahwa capres pejawat harus cuti jika melakukan kampanye untuk pemilu mendatang. Namun, cuti bagi capres pejawat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan wakil presiden (wapres).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement