REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan sebaiknya Presiden Joko Widodo tidak melakukan bagi-bagi sepeda saat sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, pembagian beberapa hal dalam rangka program pemerintahan tetap bisa dilakukan.
"Kalau bagi-bagi sepeda tidak boleh lah. Kami harap program bagi-bagi itu tidak dilaksanakan pada saat masa kampanye Pemilu 2019 mendatang," ujar Bagja kepada wartawan di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
Apalagi, kata dia, jika kegiatan bagi-bagi sepeda itu dilakukan atas nama pribadi. Sebab, hal itu justru berpotensi menguatkan kampanye oleh dirinya sendiri.
"Bagi-bagi secara pribadi juga tidak boleh, karena termasuk kampanye. Kalau sudah jadi capres dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (melakukan bagi-bagi)," kata Bagja.
Namun, pada saat masa kampanye Pemilu 2019 mendatang, presiden masih boleh melakukan beberapa pembagian, misalnya membagi-bagikan sertifikat tanah, meresmikan jalan, meresmikan jembatan, meresmikan jalan tol, dan sebagainya. "Yang termasuk program pemerintah boleh dilakukan. Saran dari kami tersebut pun untuk diberlakukan pada saat masa kampanye pemilu. Sementara kalau saat ini presiden masih melakukan bagi-bagi sepeda, masih boleh," tutur dia.
Masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September 2018. Masa kampanye pemilu itu dimulai tepat tiga hari setelah penetapan calon anggota legislatif (caleg) dan pasangan capres-cawapres pemilu yang dijadwalkan pada 20 September.