Kamis 12 Apr 2018 11:08 WIB

Pemerintah Diminta Matangkan Konsep Terkait Izin Dosen Asing

Kebijakan terkait dosen asing tidak malah memberi persoalan baru bagi pendidikan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Winda Destiana Putri
Dosen yang sedang mengajar para mahasiswa (ilustrasi)
Foto: theguardian.com
Dosen yang sedang mengajar para mahasiswa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Asep Saefudin meminta pemerintah tidak terburu-buru memberi izin kepada dosen asing untuk bisa menjadi pengajar tetap di Indonesia. Sebab menurut dia, aturan tersebut perlu diiringi konsep yang matang.

Asep menjelaskan, peraturan dosen asing itu sebaiknya harus dibuat dalam kerangka pengembangan pendidikan tinggi dan kaitannya dengan sistem inovasi dan riset di Indonesia. Dengan begitu akan lahir prioritas bidang yang memerlukan dosen asing.

"Karena bila sekadar transfer ilmu, tentu dosen-dosen kita umumnya mumpuni," tegas Asep ketika dihubungi Republika, Kamis (12/4).

Di sisi lain, jika nantinya dosen asing akan diperbantukan untuk mengembangkan riset, dia pun kembali mengingatkan, pentingnya konsep yang matang. Sebab kultur riset yang selama ini berjalan tidak terdukung oleh fasilitas, sistem penggajian dan model ketenagakerjaan dosen seperti sistem professorship, selama ini tidak berjalan secara kondusif.

"Dan dengan adanya dosen asing pun saya tidak yakin semua persoalan itu bisa selesai," tegas Asep yang saat ini menjabat sebagai rektor di Universitas Al-Azhar Indonesia.

Karena itu, dia meminta agar pemerintah menyiapkan terlebih dahulu konsepnya secara matang. Sehingga, kebijakan terkait dosen asing tidak malah memberi persoalan baru bagi pendidikan tinggi dan riset di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi-Riset dan Teknologi Mohamad Nasir mengatakan, dengan adanya peraturan presiden (Perpres) terkait kemudahan kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) maka dosen asing pun bisa mengajar secara tetap di universitas dalam negeri. Mereka tidak lagi menjadi dosen tamu yang selama ini berlaku bagi para pengajar dari luar negeri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement