REPUBLIKA.CO.ID, LAHORE -- Pemerintah Punjab, negara bagian di India, pada Kamis (12/4) mengedarkan Peraturan Lokal tentang Sound System Punjab. Di dalamnya disebutkan, bahwa empat sound system (pengeras suara) luar diizinkan di tempat-tempat ibadah (masjid)) di provinsi tersebut. Dilansir di Pakistan Today, Jumat (13/4), peraturan itu kemungkinan akan diterbitkan pada hari ini. Menurut hukum semula, hanya satu pengeras suara di masjid yang diizinkan.
Pemerintah Punjab telah memutuskan untuk membuat amandemen dalam undang-undang tersebut awal tahun ini untuk menenangkan kalangan agama yang sangat kesal dengan Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N), karena perubahan kata-kata sumpah anggota parlemen yang diperkenalkan dengan mengamandemen Undang-undang Pemilu Reformasi.
Dengan melakukan ini, pemerintah Punjab telah mengubah Undang-undang Regulasi Pengeras Suara Punjab 2015, yang merupakan bagian dari seperangkat lima undang-undang yang diperkenalkan pemerintah Punjab untuk mengekang ekstremisme dan terorisme. Undang-undang itu sebagai bagian dari Rencana Aksi Nasional yang diumumkan setelah Serangan Sekolah Umum Peshawar Army terjadi.
Tujuan dari undang-undang Punjab Sound Systems (Regulasi) 2015 adalah untuk mencegah gangguan publik dan menyuarakan ujaran-ujaran yang bersifat kontroversial, yang kemungkinan menyebabkan kekacauan publik. Di samping, untuk mengatur, mengontrol dan melarang penggunaan pengeras suara tertentu di provinsi tersebut dalam kepentingan lingkungan, ketertiban umum, kesusilaan, dan untuk melindungi dari hasutan terhadap terorisme atau tindakan pelanggaran apapun.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement