Jumat 13 Apr 2018 18:45 WIB

PDIP Pecat Bupati Bandung Barat Abubakar

PDIP memecat Abubakar sebagai kader, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

upati Kabupaten Bandung Barat, Abubakar
Foto: Republika/Edi Yusuf
upati Kabupaten Bandung Barat, Abubakar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai kader partai. Abubakar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus tindak pidana korupsi suap.

"Partai memberhentikan Abubakar dari keanggotaannya sebagai anggota PDIP. Sudah berkali-kali dalam pertemuan apapun kepada seluruh kader, DPP menyatakan jangan melakukan tindak pidana korupsi," kata Sekretaris DPD PDIP Jawa Barat Abdy Yuhana di Bandung, Jumat (13/4).

Dengan adanya keputusan tersebut, kata Abdy, maka Abubakar juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung Barat. "Tentunya partai dalam hal ini, terhadap posisi politik Abubakar menggantinya sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung Barat dan menunjuk Plt atau pelaksana tugas DPC PDIP KBB yang dimandatkan kepada Yadi Sri Mulyadi," katanya.

Abdy menegaskan PDI Perjuangan dari awal memiliki komitmen yang kuat untuk mencitrakan pemerintah yang bersih dan jelas, termasuk di dalamnya komitmen antikorupsi. "Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan Ketua Umum Megawati dalam setiap rapat di partai baik formal atau informal. Ibu Megawati selalu menyampaikan jangan melakukan perbuatan aktivitas yang melanggar, apalagi yang berhubungan dengan pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, beberapa hari lalu.

Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat Abu Bakar (ABB), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo (ADY).

(Baca juga: KPK Dikabarkan Tangkap Bupati Bandung Barat)

Diduga sebagai pemberi adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI). Diduga, kata Saut, Bupati Bandung Barat meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.

"Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Bupati dan kepala SKPD yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang, salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," ungkap Saut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement