Sabtu 14 Apr 2018 04:31 WIB

Bayi Ini Lahir Empat Tahun Setelah Orang Tuanya Wafat

Bayi lahir dari rahim seorang ibu pengganti.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Bayi baru lahir
Foto: pixabay
Ilustrasi Bayi baru lahir

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Seorang bayi laki-laki telah lahir di Cina dari rahim ibu pengganti. Orang tua asli dari bayi tersebut telah wafat empat tahun lalu dalam sebuah kecelakaan mobil.

Seperti dilaporkan oleh The Beijing News, sebelum wafat, pasangan tersebut telah membekukan beberapa embrio mereka demi bisa memiliki anak melaui metode IVF. Embrio-embrio itu lalu disimpan dalam sebuah tabung nitrogen cair di Rumah Sakit Nanjing dalam suhu beku minus 196 derajat.

Setelah insiden kecelakaan mobil, orang tua dari pasangan yang telah wafat tersebut harus menjalani proses hukum demi mendapatkan hak untuk menggunakan embrio anak mereka. Proses hukum yang dijalani cukup sulit karena praktik surogasi, yakni perjanjian menjalani kehamilan bagi orang lain bersifat ilegal di Cina.

Singkat cerita, mereka memutuskan untuk tetap menjalankan surogasi di Laos, yang bertetangga dengan Cina. Embrio lalu ditanamkan di rahim seorang ibu pengganti berkebangsaan Laos.

Pada Desember 2017, ibu pengganti tersebut melahirkan seorang bayi laki-laki yang diberi nama Tiantian. Kakek dan nenek Tiantian kemudian harus menjalani tes DNA untuk membuktikan bahwa bayi laki-laki tersebut adalah cucu mereka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement