Ahad 15 Apr 2018 10:44 WIB

Banyak Korban Jiwa, Deddy Mulyadi Usulkan Usir Penjual Miras

Pengusiran terhadap penjual miras tidaklah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Foto: Republika/Edi Yusuf
Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi mengusulkan pengusiran terhadap penjual minuman miras (miras). Hal itu guna menyikapi masih beredarnya miras yang merenggut korban jiwa.

Deddy mengatakan, sudah menjalankan hal tersebut ketika masih Kabupaten Purwakarta. Menurutnya, masyarakat harus tegas terhadap siapapun yang menjual miras dengan menerapkan sanksi sosial berupa pengusiran.

"Dari awal jadi Bupati tegas kalau ada yang jual miras toko tutupnya dan usir. Hukum lingkungan warga sepakat yang tinggal dengan jual miras jangan tinggal di sana," katanya pada wartawan saat mengunjungi Kota Tasikmalaya, Sabtu (14/4).

Dedi menekankan, pengusiran terhadap penjual miras tidaklah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab justru penjual miras lah yang membuat jatuhnya korban jiwa.

"Jangan dianggap langgar HAM. Dia (penjual miras) langgar HAM bikin orang mati," ujarnya.

Ia mengingatkan pula bahwa perilaku meminum miras sejatinya bukan budaya masyarakat sunda. Sehingga meminum miras tentunya bertentangan dengan budaya lokal.

"Bertentangan dua hal, miras tidak ada di budaya Sunda dan kedua, tradisi kebangsaan tidak kenal miras karena bertentangan dengan spirit kebangsaan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement