REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Cyber melaporkan mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais di Polda Metro Jaya. Amien Rais dilaporkan terkait pernyataannya perihal partai Allah dan Partai Syaitan.
Menurut pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir pernyataan Amien dalam konteks mengkritik bukan menghina. "Pernyataan Amien Rais dalam satu konteks kritis bukan dalam konteks menghina," ujar Muzakir kepada Republika.co.id, Senin (16/4).
Muzakir menjelaskan, dalam pandangan Amien Rais bahwa jika partai-partai kelompok tertentu di jalur konstitusional mematuhi hukum, memperjuangkan kepentingan rakyat, dan menjaga kesatuan RI itu yang disebut hizbullah. Sebaliknya orang yang melakukan perlawanan atau mengambil keputusan yang bertentangan dengan Allah atau mendirikan negara bertentangan dengan spirit UUD 45, berlawanan dari tujuan RI maka oleh Amien Rais dikelompokkan dengan hizbusy syaitan.
"Jadi kata syaitan di sana jangan diartikan setan. Amien Rais kan konteks politik tidak bermaksud untuk kelompok tertentu yang disebut tertentu itu," jelas Muzakir.
Misalnya saja dalam liga Inggris, Manchester United (MU) ada sebutan setan merah. Bukan diartikan sebagai kelompok setan namun menunjukkan jika kegilaan mereka seperti setan.
Muzakir juga menegaskan tidak ada unsur pidana dalam pernyataan mantan Ketua MPR RI tersebut. Namun jika memang ada pihak yang membuat laporan polisi, Muzakir pun tidak mempermasalahkan. Alasannya karena pasti akan dikaji lagi oleh penyidik.
"Tidak masalah, tapi kan Polda tidak bisa semua hal diproses makanya didatangkan ahli untuk mengetahui apakah pernyataan itu menghina. Kalau disebut menghina, menghina siapa, kan kalau menghina syaratnya (ada) objek tertentu," ujar dia.