Senin 16 Apr 2018 16:18 WIB

KPU Belum Pasti Ajukan PK Atas Putusan PKPI di PTUN

KPU juga belum memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran hakim PTUN ke KY.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan sikap Ketua KPU atas lanjutan kasus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) merupakan pernyataan kelembagaan. Menurutnya, pernyataan Ketua KPU yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim PTUN sudah melalui mekanisme rapat pleno pimpinan lembaga tersebut.

"Perlu diketahui, Ketua KPU menyampaikan hal tersebut bukan sebagai pribadi, tetapi sebagai ketua lembaga (KPU) dan itu sudah melalui mekanisme rapat pleno," ujar Wahyu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).

Wahyu pun menjelaskan, pernyataan Ketua KPU, Arief Budiman, yang berkeinginan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim PTUN, sifatnya belum final. Terkait wacana akan mengadakan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA) pun juga belum dipastikan.

"Jadi, kami belum sampai tahapan akan mengajukan PK atau tidak. Kami baru memutuskan di rapat pleno bahwa akan mempertimbangkan pelaporan dugaan kode etik hakim PTUN ke KY. Sampai sekarang pun kami belum memutuskan akan melaporkan atau tidak melaporkan.

Wahyu menegaskan, pihaknya tidak ingin melibatkan diri dalam konflik kepentingan terkait kasus PKPI ini. KPU menyatakan, tetap berlaku adil dan setara terhadap semua parpol peserta Pemilu 2019.

Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU, Viryan, mengatakan rencana KPU yang akan melakukantindak lanjut atas putusan PTUN terhadap status PKPI merupakan hak. KPU berharap semua pihak yang terlibat dalam pemilu saling menghargai.

Viryan juga menyayangkan sikap PKPI yang melaporkan Ketua KPU, Arief Budiman dan komisioner KPU, Hasyim Asy'ari. "Sebab terkait proses yang kami tempuh terhadap putusan PTUN kan menjadi hak dari lembaga KPU. Kami berusaha menjalankan sebaik mungkin, terutama kami sudah menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 20," jelasnya ketika dijumpai di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin siang.

Dia melanjutkan, rencana mereka yang akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim PTUN ke Komisi Yudisial (KY) menjadi hak KPU. Terkait kemungkinan KPU akan mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan PTUN atas PKPI ke Mahkamah Agung (MA), juga diperbolehkan.

"Hal tersebut juga merupakan hak KPU sebagai lembaga. Kami berusaha memaknainya sebaik mungkin," jelas Viryan.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sedang mengkaji adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN saat menangani gugatan PKPI. Hasil kajian tersebut nantinya juga berpotensi digunakan sebagai bahan pengajuan kembali putusan PTUN ke MA

Menurutnya Hasyim, kajian tersebut dilatarbelakangi rencana KPU yang ingin melaporkan dugaan kode etik hakim PTUN kepada KY. KPU Sendiri sudah berkonsultasi kepada KY mengenai pelaporan itu.

"Konsultasi itu dalam rangka bagaimana kalau KPU berinisiatif melaporkan perilaku hakim yang memeriksa perkara PKPI ini seperti apa, alat bukti seperti apa, masa waktu pelaporan kapan. Kami kemungkinanbesar akan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim PTUN atas penanganan gugatan PKPI," jelas Hasyim ketika dijumpai wartawan, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

Jika nantinya MA membatalkan putusan PTUN, PKPI berpeluang batal ikut Pemilu 2019. Batalnya PKPI sebagai peserta pemilu juga akan diikuti oleh batalnya pencalonan calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan partai besutan AM Hendropriyono itu.

KPU secara resmi telah menetapkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019, Jumat. PKPI mendapatkan nomor urut 20 sebagai peserta pemilu. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan parpol peserta pemilu dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar pada Jumat pagi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement