Selasa 17 Apr 2018 19:35 WIB

KPAI Dorong Kemendikbud Evaluasi Soal UNBK

KPAI mendorong Kemendikbud mengevaluasi soal UNBK secara transparan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI agar melakukan evaluasi terhadap penyajian soal ujian nasional berbasis komputer (UNBK) jenjang SMA yang berlangsung pekan lalu secara transparan. Hal ini terkait dengan aduan sebanyak 27 siswa SMA yang menyebutkan bahwa soal matematika dalam UNBK bukan merupakan materi yang pernah diajarkan selama tiga tahun di SMA.

Sebelumnya Kemendikbud RI menyebutkan bahwa jenis soal yang terdapat dalam mata pelajaran matematika termasuk Higher Order Thinking Skills (HOTS) atau soal penalaran. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menilai hal ini menjadi masalah saat materi tersebut belum pernah diajarkan di sekolah namun diujikan dalam ujian nasional. Ini tentunya menjadi ketidakadilan bagi anak- anak peserta UNBK SMA.

"Siswa tidak memahami soal itu karena soal itu tidak mengukur kemampuan siswa terkait materi yang dipelajari. Artinya validitas soal bermasalah sehingga perlu dievaluasi," ujar Retno di Kantor KPAI Jakarta, Selasa (17/4).

Menurut Retno, bisa jadi soal bermasalah karena tidak memiliki daya pembeda. Artinya soal itu tidak bisa membedakan antara siswa yang ada di kelompok atas dan bawah (kemampuan diskriminasi). Selain itu bisa juga karena teks soal itu bersifat ambigu atau multitafsir, sehingga dipahami berbeda oleh siswa satu dan lainnya atau realibilitas soal. Sebab, berbeda dengan tingkat kesukaran, level berpikir tiap soal ditentukan sejak tahap persiapan pembuatan soal.