Rabu 18 Apr 2018 01:17 WIB

Enam Anggota Polda Papua Dipecat

Anggota polisi yang dipecat karena desersi dan kasus asusila.

Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan terkait pembongkaran jalan di tiga titik di ruas jalan Kota Tembagapura menuju kampung Kimbeli dan Banti oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Mimika, Papua, Kamis (16/11).
Foto: Antara/Jeremias Rahadat
Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan terkait pembongkaran jalan di tiga titik di ruas jalan Kota Tembagapura menuju kampung Kimbeli dan Banti oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Mimika, Papua, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Enam anggota Bintara Polda Papua dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran yang mereka lakukan, yakni desersi dan perbuatan asusila. Upacara pemecatan terhadap enam anggota Polri dipimpin oleh Wakil Kapolda Papua Brigadir Jenderal Polisi Jacobus Marjuki, yang ditandai dengan membuka baju dinas Polri di lapangan upacara Mapolda Papua di Jayapura, Selasa (17/4).

Keenam anggota Polri yang dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yakni Brigpol PS, Brigpol SH, Bripda AA, dan Bripda SH. Sedangkan yang dipecat karena kasus asusila yakni Bripda OF dan Bripda FY.

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Brigadir Jenderal Polisi Marjuki mengatakan, Polri terus melakukan pembenahan hingga mencapai stripe for excellence. Untuk mencapai hal itu tantangan terbesar yang dihadapi adalah merubah budaya buruk yang selama ini melekat yaitu korupsi, kolusi, konspirasi, dan nepotisme.

Sebagai leading sector gerakan revolusi mental dan penggerak tertib sosial di ruang publik, maka Biro SDM diminta lebih intensif melaksanakan pembinaan personel. "Bila ada anggota yang bermasalah namun masih bisa dibina maka lakukan bimbingan dan konseling psikologi sebagai wujud perhatian kepada personil dan institusi," kata Boy Rafli.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement