REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, dirinya mendukung penuh peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang Partai Politik untuk menjadikan Mantan Narapidana Korupsi sebagai Calon anggota legislatif. PKPU tersebut bagi dia adalah langkah berani dan maju KPU RI.
"Untuk melindungi rakyat dari bahaya laten korupsi yang sejak lama mengancam kepentingan publik," ujar Dahnil dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (17/4).
Dahnil menambahkan, korupsi politik selama ini menjadi masalah pelik bagi demokrasi Indonesia. Upaya membangun tembok besar untuk menghalangi mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif adalah upaya positif untuk memperbaiki kualitas output demokrasi Indonesia.
"Yakni terpilihnya para anggota legislatif yang rekam Jejaknya minimal tidak pernah terkait dengan praktik-praktik kejahatan korupsi," tambahnya.
Terkait dengan PKPU tersebut, bagi Dahnil adalah upaya positif melakukan perlindungan terhadap hak-hak publik dari potensi masifnya praktik korupsi politik yang menjadi kanker paling mematikan bagi demokrasi dan pembangunan Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pemerintah harus mendukung aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Pemerintah diminta memprioritaskan rapat konsultasi yang membahas aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut.
"Pemerintah sudah semestinya mendukung gagasan pengaturan yang dibuat oleh KPU ini dan memprioritaskan rapat konsultasi yang membahas PKPU Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (17/4).
Titi berpandangan, aturan larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi bukan hanya tepat untuk dilakukan. Larangan ini juga menjawab kebutuhan masyarakat luas atas pengaturan pemilu yang berpihak kepada gerakan antikorupsi.
"Korupsi adalah masalah laten bangsa Indonesia, sehingga semua pihak harus ambil bagian dalam memeranginya. KPU sudah melakukan apa yang menjadi otoritasnya. Karena itu, semua pihak sudah semestinya mendukung upaya KPU," kata Titi.