REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan siap mengikuti putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan kapal yacht milik Equanimity Cayman pada Selasa (17/4). PN Jaksel menyatakan, penyitaan yacht Equanimity tidak sah dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, menurut Rudy tidak dimungkinkan lagi upaya hukum untuk menguji kembali upaya prapel banding kasasi dan PK.
"Kami dari Dirtipideksus Bareskrim Polri akan mematuhi PN Jakarta Selatan untuk segera mengembalikan kapal pesiar tersebut ke pemiliknya yaitu Equanimity Cayman Ltd," ujar Rudy di Bareskrim Polri, Selasa (17/4) malam.
Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan, Rudy pun menyatakan akan segera melaksanakan perintah PN Jaksel, yakni untuk segera kembalikan kapal ke pemilik yang sah. Mengenai pengembalian kapal tersebut, Rudy pun menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan.
PN Jaksel menyatakan, Polri menyalahi prosedur penyitaan karena permintaan bantuan tindakan hukum karena seharusnya melalui Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu. Rudy pun mengakui, bahwa proses yang harus dilakukan adalah demikian
"Memang proses seperti itu cuma kemarin karena kebutuhan mendesak, takut kapal segera tinggalkan wilayah, Polri dalam hal ini Dittipideksus dan FBI langsung lakukan penyitaan," ujar Rudy.
Tidak sahnya penyitaan oleh Bareskrim ini, kata Rudy pun menjadi pembelajaran bagi Bareskrim, khususnya proses terkait hubungan lembaga dan luar negeri yang memiliki mekanisme tersendiri.