REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan pasal berlapis akan disangkakan pada pelaku pengoplos minuman keras (Miras) yang menewaskan puluhan orang. Sebab, pelaku juga dianggap memiliki unsur kesengajaan dalam meracik minuman mematikan tersebut.
Unsur kesengajaan pelaku miras Cicalengka, Samsudin Simbolon, yang ditangkap kepolisian pada Rabu (20/4) kemarin misalnya. Unsur kesengajaan menurut Setyo, terlihat dari bagaimana pelaku memiliki bunker khusus untuk meracik minuman. Bunker itu pun bahkan sengaja disembunyikan pelaku.
"Kalau orang tidak lihat bunkernya orang tidak akan tahu bahwa itu bunker. Karena penutupnya kaya gazebo gitu di pinggir kolam renang," ujar Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (19/4) malam lalu.
Setyo mengungkapkan, pelaku melakukan pengoplosan di dalam ruangan berdimensi 4,5 x 13 meter. Artinya, kata Setyo, pelaku memang sengaja membuat miras oplosan dengan tujuan tertentu. Dalam hal ini, menurut Setyo, motif yang paling kuat adalah motif ekonomi.
Pelaku akan disangkakan dengan sejumlah pasal. Di antaranya, pelaku akan terkena UU Pangan Nomor 18 tahun 2018 yang menyebut bahwa apabila dalam suatu pangan mengandung zat mematikan, maka pembuat pangan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga akan dikenai pasal 204 KUHP, yang menyebutkan bahwa seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Sedangkan untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kepolisian masih menimbang konstruksi pasal tersebut.
"Apakah betul-betul ada niat mens rea (niat) di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan karena itu tidak semudah yang kita bayangkan," ujar Setyo.