Jumat 20 Apr 2018 02:16 WIB

Pasal Berlapis Menanti Pembuat Miras Oplosan

Pelaku dianggap sengaja meracik minuman mematikan tersebut.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda
Petugas kepolisian membeberkan hasil tangkapan miras oplosan di Madiun (ilustrasi).
Foto: Antara
Petugas kepolisian membeberkan hasil tangkapan miras oplosan di Madiun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan pasal berlapis akan disangkakan pada pelaku pengoplos minuman keras (Miras) yang menewaskan puluhan orang. Sebab, pelaku juga dianggap memiliki unsur kesengajaan dalam meracik minuman mematikan tersebut.

Unsur kesengajaan pelaku miras Cicalengka, Samsudin Simbolon, yang ditangkap kepolisian pada Rabu (20/4) kemarin misalnya. Unsur kesengajaan menurut Setyo, terlihat dari bagaimana pelaku memiliki bunker khusus untuk meracik minuman. Bunker itu pun bahkan sengaja disembunyikan pelaku.

"Kalau orang tidak lihat bunkernya orang tidak akan tahu bahwa itu bunker. Karena penutupnya kaya gazebo gitu di pinggir kolam renang," ujar Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (19/4) malam lalu.

Setyo mengungkapkan, pelaku melakukan pengoplosan di dalam ruangan berdimensi 4,5 x 13 meter. Artinya, kata Setyo, pelaku memang sengaja membuat miras oplosan dengan tujuan tertentu. Dalam hal ini, menurut Setyo, motif yang paling kuat adalah motif ekonomi.