REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan perpanjang masa penahanan Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours, Hamzah Mamba (35) selama 40 hari. Ini setelah penahanan pertamanya berakhir.
"Sesuai aturan, masa penahanan pertama itu 20 hari dan jika masa penahanannya habis, maka dimungkinkan untuk diperpanjang lagi," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Ahad (22/4).
Penahanan pertama tersangka Hamzah dilakukan sejak Jumat (23/3) atau sesaat setelah ditetapkannya menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Ia mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh penyidik itu dengan memperhatikan unsur subjektif dan objektifnya perkara karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun lainnya.
Penahanan juga dilakukan, kata Dicky, untuk mempercepat proses penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. "Sebelum masa penahanannya itu berakhir, penyidik sudah perpanjang untuk kedua kalinya. Semoga proses penyidikan ini bisa segera mendapatkan hasil," katanya.
Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.
Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.
Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.