REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.
Selain hukuman badan, Masitha juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta. Jika hukuman denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Antonius.
Menurut dia, terdakwa dengan sengaja melibatkan Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes yang juga pernah menjadi ketua tim pemenangan Siti Masitha saat menjadi wali kota dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintaha, seperti soal proyek dan mutasi jabatan. Total suap yang ditujukan kepada Masitha melalui Amir Mirza mencapai sekitar Rp 7 miliar.
Namun, menurut hakim, Masitha hanya menikmati secara langsung sebesar Rp 500 juta. Suap yang dinikmati secara langsung tersebut, antara lain, dipergunakan untuk pengobatan di RS Siloam Jakarta, pemberian uang untuk pengambilan formulir pendaftar di Partai Golkar dan Partai Hanura.
Atas uang yang dinikmati tersebut, mashita sudah mengembalikan sebesar Rp 85 juta kepada penuntut umum. Dalam putusannya, hakim juga menolak tuntutan jaksa agar hak politik Masitha dicabut selama empat tahun.
Hakim menilai tuntutan tersebut tidak disertai dengan alasan kuat. Atas putusan tersebut, Masitha langsung menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.