Selasa 24 Apr 2018 10:01 WIB

Perludem: PKPU Koruptor tak Membatasi Hak Politik

Perludem menilai rancangan PKPU justru memastikan Pemilu menghasilkan produk baik.

Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil menilai, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif tidak membatasi hak politik. Sebaliknya, hal tersebut justu untuk memastikan Pemilu menghasilkan anggota legislatif yang baik.

"Menurut saya itu tak membatasi hak politik," ujar Fadil di Jakarta, Selasa (24/4).

Fadil mengemukakan rancangan peraturan itu merupakan fungsi yang dimiliki KPU guna memastikan pemilu menghasilkan produk yang baik. "Itu fungsi mengatur yang dijalankan oleh KPU dalam mewujudkan sistem pencalonan anggota legislatif agar produk pemilu yang dihasilkan lebih berintegritas," katanya.

KPU berencana mengeluarkan peraturan yang di dalamnya mengatur larangan eks narapidana koruptor, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak untuk menjadi calon anggota legislatif. Rencana PKPU ini dinilai mayoritas anggota parlemen dan partai politik bertentangan dengan UU Pemilu dan Hak Asasi Manusia, sebab dalam UU Pemilu tidak ada larangan bagi pihak yang disebutkan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Komnas HAM sendiri berpendapat KPU semestinya memperjuangkan terlebih dahulu perubahan atas UU Pemilu agar PKPU yang dikeluarkan tidak bertentangan undang-undang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement