REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengamankan Ferry Nursanti, tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun. Ferry yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diamankan di Bandara Sutan Thaha, Jambi.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima, Ferry diamankan pada Selasa (24/4) malam, sekitar pukul 20.45 WIB. Ferry Nursanti diketahui mangkir dalam pemanggilan tim penyidik Kejati Jambi.
Penangkapan Ferry Nursanti berdasarkan surat perintah Penyidik Kepala Kejati Jambi Nomor: Print-05/N.5/Fd.1/04/2018 dan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Jambi nomor: Print-06/N.5/Fd.1/04/2018.
Kasus dugaan korupsi tersebut mulai mencuat pada 2005. Hal tersebut muncul berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jambi yang curiga adanya dugaan korupsi. Pihak BPK menilai, dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Kabupaten Sarolangun periode 1999-2004, H Madel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jambi. Selain itu, Kejati Jambi juga menetapkan Ketua Koperasi Pemkasa Sarolangun, Joko Susilo, sebagai tersangka.