Rabu 25 Apr 2018 08:00 WIB

9 Ribu Warga Nepal di AS Terancam Dideportasi

Deportasi akan dilakukan setelah 24 Juni 2019.

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Joko Sadewo
Presiden Donald Trump.
Foto: EPA-EFE/Michael Reynolds
Presiden Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS) sedang mempersiapkan pembatalan izin tinggal sementara, sekitar 9.000 imigran Nepal. Ini adalah tindakan terbaru pemerintah Donald Trump dalam mengusir orang asing yang tinggal di AS dengan beberapa bentuk status sementara.

Menurut dokumen perencanaan internal yang dilaporkan oleh The Washington Post, Rabu (25/4), Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kirstjen Nielsen, akan memberi imigran Nepal masa tenggang satu tahun untuk mempersiapkan keberangkatan mereka. Deportasi akan dilakukan setelah 24 Juni 2019.

Orang Nepal diberi status terlindungi sementara (TPS). Status tersebut memungkinkan mereka untuk tetap berada di AS secara sah. Mereka datang ke AS setelah gempa berkekuatan 7,8 skala Richter menghancurkan negara itu tiga tahun lalu, pada 25 April 2015, menewaskan hampir 9.000 orang.

Imigrasi garis keras dalam pemerintahan Trump telah mendorong untuk  menghilangkan perlindungan TPS bila memungkinkan. Dalam beberapa bulan terakhir, departemen tersebut telah membatalkan izin tinggal dari 200 ribu orang Salvador, 50 ribu orang Haiti, dan sejumlah kecil orang Nikaragua dan Sudan.

Pejabat Trump mengatakan penunjukan TPS tidak pernah dimaksudkan untuk membayar residensi jangka panjang kepada orang asing, yang mungkin telah memasuki negara itu secara tidak sah atau tidak memiliki status hukum. Undang-undang mengharuskan departemen tersebut untuk mendapatkan masukan dari Departemen Luar Negeri tentang kondisi saat ini di negara-negara dengan penunjukan TPS, sebelum membuat keputusan untuk membatalkan perlindungan tersebut.

Penetapan TPS dibuat oleh Kongres pada tahun 1990 untuk menghindari mengirim orang asing kembali ke negara-negara yang tidak stabil akibat bencana alam, konflik bersenjata dan bencana lainnya.

"Kami akan terus menentukan status TPS setiap negara berdasarkan negara-demi-negara," kata Nielsen dalam pernyataan Januari, menyusul keputusannya untuk memperpanjang TPS terhadap sekitar 6.000 warga Suriah yang tanah airnya hancur akibat perang.

Hingga 6 Mei, Nielsen mengumumkan keputusan untuk 57 ribu penerima TPS dari Honduras, yang telah tinggal di AS selama dua dekade. Pemerintah Trump telah mengisyaratkan bahwa pihaknya berencana untuk mengakhiri perlindungan mereka.

Keputusan untuk memperpanjang atau membatalkan TPS untuk Nepal telah menurunkan jauh lebih sedikit perhatian dari kelompok lain. Menurut perkiraan oleh Congressional Research Service, meskipun hampir 15 ribu migran Nepal menerima status TPS setelah gempa 2015, hanya  sekitar 9.000 yang tetap berada di negara tersebut dengan status itu. Orang Nepal kebanyakan terkonsentrasi di wilayah New York City.

Pejabat DHS mengatakan Nielsen belum menandatangani keputusan Nepal, tetapi dokumen internal menunjukkan bahwa badan itu sedang mempersiapkan untuk membuat pengumuman dalam beberapa hari mendatang.

Sekretaris departemen diminta untuk membuat keputusan 60 hari sebelum tanggal habisnya TPS. Dalam kasus Nepal, batas waktu jatuh pada hari peringatan gempa bumi, yaitu hari Rabu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement