REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyelidikan meledaknya sumur minyak tradisional di Pasir Putih, Rantau Peurlak, Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang menewaskan 21 orang. Dalam penyelidikan penyebab ledakan dan kebakaran tersebut Polri memeriksa adanya unsur pidana dalam insiden tersebut.
"Kita ingin mencari sumber yang menyebabkan timbulnya api dari situ baru kita bisa menyatakan apakah ini delik pidana atau bukan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (2674). Menurut Setyo, insiden ledakan sumur minyak ini berkaitan dengan Undang-Undang Pengelolaan Minyak dan Gas. Sehingga, menurut dia, ada hukuman yang mengancam apabila pelanggaran terbukti dilakukan. "Sanksi pasti ada," ujar dia.
Terkait pemeriksaan saksi, saat ini polisi masih belum bisa meminta keterangan dari korban selamat secara lengkap. Pasalnya para korban tersebut masih menjalani perawatan. Sebanyak 38 orang mengalami luka bakar akibat ledakan tersebut.
Sumur galian minyak ini, menurut Setyo dikelola secara swadaya oleh masyarakat sekitar. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan adanya koordinator di masyarakat pencari minyak tersebut. Terkait hal ini, Polri juga masih melakukan penyelidikan.
Saat ini, Polri pun bekerja sama dengan Pertamina, sebagai pihak yang dianggap ahli dalam hal perminyakan untuk membantu penyelidikan. Polisi masih memasang blokade di tempat kejadian perkara agar masyarakat sekitar tidak mendekat ke lokasi kejadian.
Di tempat kejadian, sambil terus melakukan penyelidikan polisi juga bekerja sama dengan instansi terkait lain seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. "Kita masih mencari sumber-sumber terjadinya kebakaran," kata Setyo lagi.
Sebuah sumur minyak tradisional meledak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peurlak, Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam pada Rabu (25/4). Ledakan tersebut terjadi pada pukul 2.00 WIB.