Kamis 26 Apr 2018 14:59 WIB

KPU: DPR Setuju Larangan Caleg Mantan Koruptor Dilanjutkan

DPR tetap mengingatkan aturan KPU tersebut berisiko digugat ke Mahkamah Agung.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, DPR sudah setuju jika KPU melanjutkan aturan yang melarang calon anggota legislatif (Caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Namun, DPR tetap mengingatkan KPU terkait risiko adanya gugatan uji materi terhadap aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Lobi kami (kepada DPR) sudah oke. Mereka (DPR) sudah sampai kepada (pernyataan) 'ya sudah terserah KPU, tetapi risiko ya nanti pasti akan ada yang menggugat ke MA lewat gugatan perdata'. Ya Kurang lebih seperti itu," jelasnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

Pramono melanjutkan, bagi KPU akan lebih baik jika aturan yang ada dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu batal karena putusan di pengadilan. "Jadi bukan (batal) karena proses legislasi," tegasnya.

Ia mengungkapkan, pembahasan rancangan PKPU itu rencananya dilakukan setelah masa reses sidang selesai pada 17 Mei mendatang. Selain membahas rancangan PKPU pencalonan caleg, KPU dan DPR juga rencananya membahas rancangan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden. Adapun waktu pembahasan ini telah disepakati bersama antara KPU dan DPR.

"Masing-masing pihak terutama pimpinan komisi II DPR minta waktu untuk mengkonsolidasikan hasil pertemuan pendahuluan dengan fraksi (dan KPU) ke anggota komisi II, jadi mereka memang minta waktu itu (untuk membahas)," ungkap Pramono.

Pertemuan pendahuluan yang dilakukan pada pekan lalu itu, kata Pramono, dilakukan dalam rangka mencari kesesuaian poin-poin krusial dalam dua rancangan PKPU. Poin-poin krusial yang dimaksud yakni mengenai narapidana korupsi yang akan maju sebagai caleg dan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Selain DPR menyepakati aturan larangan caleg dari mantan koruptor, aturan kewajiban penyerahan LHKPN juga sudah disepakati untuk dilanjutkan. Hanya saja, kata Pramono, ada penyesuaian waktu dalam kewajiban penyerahan LHKPN itu.

"Karena itu, kami perkirakan pembahasan dua rancangan PKPU mendatang bisa segera selesai dalam satu hingga dua hari, karena proin krusialnya sudah disepakati," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement