Kamis 26 Apr 2018 16:38 WIB

Larangan Mantan Koruptor Masuk dalam Syarat Pengajuan Caleg

Komisioner KPU mengatakan aturan ini sudah disepakati untuk diberlakukan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi peserta pemilu masuk dalam peraturan syarat pencalonan anggota legislatif (caleg). Aturan ini sudah disepakati untuk tetap diberlakukan oleh KPU.

"Untuk larangan mantan koruptor menjadi caleg itu nanti tetap masuk di syarat pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," ujar Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

Pramono menegaskan jika sikap DPR saat ini sudah menyerahkan kepada KPU terkait aturan larangan itu. Artinya, kata Pramono, DPR mempersilakan jika KPU tetap menerapkan aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

DPR, lanjut dia, hanya mengingatkan jika nantinya ada potensi peraturan itu akan digugat oleh sejumlah pihak melalui proses uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya lampu hijau dari DPR tersebut, maka pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonananggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota rencananya segera dilakukan usai masa reses sidang selesai pada 17 Mei mendatang.

"Kami memiliki keyakinan bahwa kawan-kawan di DPR memiliki aspirasi yang sama untuk menghadirkan calon-calon yang memiliki kredibilitas di masyarakat. Selain itu, kami yakin bahwa pemilu juga sebagai sistem reward and punishment yang mana jika ada caleg bermasalah hukum, harus diberikan punishment. Kami yakin prinsip ini juga dipahami oleh rekan-rekan DPR," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (i) rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Aturan itu berbunyi'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement