Sabtu 28 Apr 2018 20:22 WIB

Hanif: Sejak 2007, Tenaga Kerja Tiongkok Sudah Mayoritas

Hanif mengatakan tenaga kerja asal Cina bukan hanya fenomena yang muncul sekarang.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ratna Puspita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, tenaga kerja asing (TKA) Cina memang paling banyak dari sisi jumlah dibanding TKA dari negara lain. Namun, Hanif menyebut proporsi mayoritas itu sudah terjadi sejak lama.

"Anda mau tahu data yang saya pegang dari 2007 sampai 2017? Itu dari 2007 yang namanya Cina itu sudah mayoritas. Jadi bukan hanya sekarang," kata dia di Kota Tua, Jakarta, Sabtu (28/4).

Hanif tak membantah pernyataan Ombusdman terkait jumlah TKA asal Cina dan investasi asal negara tirai bambu tersebut. Ombudsman dalam investigasinya menemukan mayoritas TKA yang bekerja di Indonesia berasal dari Cina, meski negara itu hanya menempati urutan ketiga sebagai negara dengan investasi terbesar di Indonesia setelah Singapura dan Jepang.

"Kalau dari sisi investasi, betul. Dari sisi tenaga kerja, dari 2007 Cina paling banyak. Sampai akhir 2017 dari Cina sekitar 24 ribu," ujar dia.

Kendati demikian, Hanif mengatakan akan mempelajari hasil investigasi dari Ombudsman. Ia mengaku belum menerima hasilnya secara resmi. 

Hanif enggan menggunakan istilah 'mayoritas' atau 'banyak' untuk pekerja asing. Semua harus berbasis data dan ada pembandingnya. 

"Misalnya, Pak ini mayoritas pekerja kasar. Mayoritas itu maksudnya mayoritas yang ada di Indonesia? Apakah mayoritas yang disurvei?" kata dia.

Dia menyontohkan ketika survei dilakukan di Kendari, maka apakah itu menunjukkan mayoritas TKA di Kendari. “Apakah mayoritas di perusahaan yang dia lihat? Ini kan harus clear. Karena kalau nggak, ini nanti orang jadi salah paham semua," tambahnya.

Hanif kembali menegaskan, Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya untuk penyederhaan perijinan bagi tenaga kerja level menengah dan menengah ke atas atau dengan keahlian khusus. Ia memastikan, pemerintah tidak memberikan izin bagi TKA untuk level buruh kasar.

"Tenaga kasar asing nggak boleh, tenaga kerja asing hanya bisa menduduki jabatan tertentu yang sifatnya menengah ke atas," kata dia.

Dia juga berpendapat polemik yang berkembang dimasyarakat terkait penerbitan perpres yang belum lama diteken Presiden Joko Widodo itu terlalu berlebihan. Tenaga kasar dari pekerja asing selama ini ditemukan sebagai kasus. 

Artinya, kata dia, hal itu terjadi di tempat tertentu dan harus ditindak. "Namanya kasus harus ditindak. Jangan pernah berpikir kalau pemerintah mendatangkan pekerja kasar, itu jahat. Jangan seolah berpikir pemerintah itu membiarkan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement