Ahad 29 Apr 2018 13:35 WIB

PBB tak Sepakat KPU Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

PBB menilai KPU tak boleh melebihi kewenangan hakim di pengadilan Tipikor.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmoharsono
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmoharsono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono mengatakan, partainya menolak rencana KPU untuk memasukan larangan kepada mantan narapidana kasus korupsi untuk maju menjadi calon legislatif (caleg). Sukmo menyebut KPU tidak boleh melebihi kewenangan hakim di pengadilan tindak pidana korupsi yang secara hukum berhak mencabut hak politik seseorang terpidana.

"JPU meminta hakim kabulkan pencabutan hak politik. Tapi hakim tidak mengabulkan. Artinya dia diizinkan menjadi caleg. Jadi kenapa KPU melarang. KPU jangan melebihi kewenangan hakim," kata Sukmo kepada Republika.co.id, Ahad (29/4).

Sukmo menyebut sikap ini juga pernah ia utarakan saat rapat dengar pendapat dengan KPU tentang rencana memasukan larangan kepada mantan napi korupsi ke dalam draft Peraturan KPU.

Menurut Sukmo KPU tak perlu khawatir mantan napi korupsi. Ia yakin seorang yang pernah masuk penjara karena kasus korupsi tidak akan mengulangi hal yang sama karena telah merasakan pahitnya hidup di dalam penjara. Sukmo menyebut sekarang yang sering tertangkap tangan oleh KPK sampai menjadi terpidana korupsi adalah mereka yang selama ini belum pernah korupsi.

"Sekarang yang justru terbalik. Yang tak pernah korupsi itu yang sekarang korupsi. Yang pernah merasakan penjara akan kapok. Masa dia dihukum lagi (tidak boleh nyaleg)," ujar Sukmo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement