Senin 30 Apr 2018 11:22 WIB

Polisi Selidiki Unsur Pidana Intimidasi di CFD Thamrin

Korban intimidasi diminta melapor.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Peserta Aksi 2019 Ganti Presiden membentangkan spanduk di hari bebas kendaraan bermotor di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Peserta Aksi 2019 Ganti Presiden membentangkan spanduk di hari bebas kendaraan bermotor di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepolisian mendalami unsur hukum pidana dalam dugaan intimidasi pemakai kaus #2019GantiPresiden pada kelompok #DiaSibukKerja yang terjadi pada hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad (30/4). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menuturkan, Polri menyayangkan adanya tindakan tersebut.

"Kami akan mendalami apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (30/4).

Iqbal menyatakan, bila ada yang merasa diintimidasi, sebaiknya melapor pada personel atau kantor polisi terdekat. Sehingga, polisi juga akan segera melakukan tindak lanjut.

"Laporkan ke kantor polisi terdekat, pos polisi terdekat, laporkan ke personel kami di lapangan bahwa 'saya diintimidasi si a si B si C'. Kita akan amankan dan ambil keterangan," kata Iqbal.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, Polri tidak melarang adanya kelompok yang menggunakan identitas atau kaus tertentu. Yang dilarang, menurut Setyo, adalah upaya intimidasi dan upaya pemaksaan terhadap kelompok lain.

"Saya berharap tak diulangi lagi. Kalau terulang, kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (30/4).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, Polda Metro Jaya juga menunggu laporan bagi yang merasa diintimidasi. Sehingga, polisi dapat meneliti unsur pidana yang dilaporkan.

"Intimidasinya bagaimana? Serahkan barang bukti, nanti saksi ahli yang akan memeriksa," ujar dia.

Sejumlah orang mengenakan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden di sekitar Bundaran Hotel Indonesia pada kegiatan car free day, Ahad (29/4) pagi. Beberapa waktu kemudian, beredar video kegiatan tersebut 'bersinggungan' dengan kelompok pengguna kaus #DiaSibukKerja.

Dalam video yang beredar, pengguna kaus #2019GantiPresiden tampak mengibas-ngibaskan lembaran uang pada pengguna #DiaSibukKerja dan meneriakkan 'dibayar berapa'. Pria pengguna kaus #DiaSibukKerja pun mengaku tidak dibayar.

Dalam cuplikan video lainnya, seorang ibu pemakai kaus #DiaSibukKerja bersama anaknya yang menangis juga tampak dikerumuni oleh pemakai kaus #2019GantiPresiden, sebelum akhirnya diamankan pula oleh seorang pemakai kaus #2019GantiPresiden. Video tersebut diunggah ke Youtube dengan judul "Tindakan Intimidatif dari Kelompok Ber-Identitas #2019GantiPresiden" oleh akun Jakartanicus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement