Senin 30 Apr 2018 15:39 WIB

Menag: Pemerintah Rancang Tahapan Sertifikasi Halal

Tahapan ini merupakan amanah RPP Jaminan Produk Halal.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan saat peluncuran Jam Kesehatan Haji Indonesia di RS Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (19/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan saat peluncuran Jam Kesehatan Haji Indonesia di RS Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah akan merancang pentahapan terkait dengan produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal. Pentahapan ini merupakan amanah yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam amanah RPP tersebut, kewenangan dan tugas pentahapan diberikan kepada menteri agama. Nantinya, menteri agama akan menjelaskan dan merinci pentahapan sertifikasi halal yang terkait dengan produk. Lukman mengatakan, undang-undang jaminan produk halal secara tegas menyatakan bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal, misalnya saja produk minuman, makanan, dan kosmetik.

"Karena begitu luasnya lingkup yang harus dilakukan sertifikasi, kita juga harus melihat kemampuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah lembaga pemeriksa halal, dan auditor halal," ujar Lukman ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Senin (30/4).

Lukman menilai pentahapan ini sangat perlu, agar ada skala prioritas produk mana saja yang perlu mendapatkan sertifikasi. Untuk menentukan produk tersebut, menteri agama harus berkonsultasi dan bermusyawarah dengan kementerian atau lembaga terkait serta MUI. Adapun Lukman mengatakan, produk yang akan diutamakan untuk mendapatkan sertifikasi halal yakni produk makanan, minuman dan kosmetik.

Lukman mengatakan, pembahasan RPP Jaminan Produk Halal di tingkat eselon I dan II dari lintas kementerian termasuk dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI ) sudah selesai. Nantinya draf RPP tersebut akan dibawa ke tingkat menteri untuk dicapai persepsi kesamaan dalam melihat norma yang diatur. Lukman menargetkan peraturan pemerintah tentang jaminana produk halal akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Nanti tahapan setelah ini akan ada pembubuhan paraf oleh para menteri terkait, lalu nanti akan dibawa ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk diundangkan," kata Lukman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement