REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan melakukan eksekusi penahanan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto secepatnya. Novanto akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Terhadap Setya Novanto tentu kita rencanakan bisa dilakukan secepatnya ya. Karena baik pihak kuasa hukum juga sudah tak menyatakan banding. KPK pin menyatakan menerima putusan tersebut," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/5).
Saat ini, Febri menjelaskan, proses administratif untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sedang berjalan. Ia pun memperkirakan, proses tersebut dapat diselesaikan pada pekan ini. Menurut dia, Novanto akan diemsekusi pidana penjara di Lapas Sukamiskin.
"Setelah eksekusi tentu ada kewajiban terpidana untuk membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan juga bayar denda ada putusannya di sana. Saya kira itu yang akan dilakukan," terang dia.
Hingga saat ini, Febri belum mendapatkan informasi terkait dengan pembayaran uang-uang tersebut. Namun, setelah eksekusi nanti, Novanto memiliki waktu untuk wajib membayar uang pengganti itu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kalau tidak sanggup membayar uang, maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut," ujarnya.
Febri menerangkan, sebelum putusan dibacakan, Novanto telah menitipkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada KPK. Uang tersebut, kata dia, ditegaskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dapat mengurangi hukuman uang pengganti yang dijatuhkan kepada Novanto.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Novanto yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan pidana selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (24/4).
Majelis hakim menilai semua unsur pasal tindak pidana korupsi telah terpenuhi, yakni merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan komisi fee dari proyek KTP-el dan menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan. Novanto dinilai menggunakan kewenangan atau jabatan untuk tujuan lain demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Vonis hukum kepada Novanto ini memang satu tahun lebih ringan dari dakwaan JPU sebelumnya. Namun, majelis hakim tetap mewajibkan Novanto membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto ke KPK. Selain itu, Novanto juga dikenakan hukuman tambahan, yakni hak politik dicabut dan tidak bisa lagi menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Ronggo Astungkoro