Rabu 02 May 2018 20:45 WIB

Pendamping PKH Diwajibkan Bekerja Profesional

Profesionalisme PKH dibutuhkan guna menekan angka kemiskinan.

Menteri Sosial RI Idrus Marham berbincang dengan warga yang akan menggunakan kartu Keluarga Sejahtera usai penyerahan bantuan Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Aula Wyata Guna, Kota Bandung, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Sosial RI Idrus Marham berbincang dengan warga yang akan menggunakan kartu Keluarga Sejahtera usai penyerahan bantuan Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Aula Wyata Guna, Kota Bandung, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan, instansinya mewajibkan setiap Pendamping PKH bekerja profesional. "Profesionalisme pendamping sangat dibutuhkan agar target pemerintah menurunkan angka kemiskinan menjadi di bawah 10 persen pada tahun 2018 bisa tercapai," katanya dalam siaran pers, Rabu (2/5).

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjut Harry, pendamping PKH juga diberikan materi 'Family Development Session' atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di setiap bimbingan dan pemantapan.

 

"Bansos PKH ini yang paling penting adalah untuk meningkatkan kesehatan, gizi dan kelangsungan pendidikan anak. Pendamping tugasnya memberikan motivasi, memantau dan memberikan penguatan tanggung jawab keluarga. Tidak boleh terlibat politik praktis," kata Harry.

 

Kemensos saat ini terus meningkatkan pelayanan yang proposional kepada KPM yaitu dengan merampingkan jumlah KPM yang dilayani pendamping dari satu berbanding 300 hingga 350 pada tahun lalu, menjadi satu berbanding 200 hingga 250 pada tahun ini.

 

"Penambahan jumlah pendamping ini akan meningkatkan kinerja mereka yang biasanya melayani 300 hingga 350 KPM. Kini mereka hanya melayani 200 hingga 250 KPM. Bahkan, untuk daerah tertentu satu berbanding 100 KPM," lanjut Harry.

 

Adapun Mensos Idrus Marham menyambut baik keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan yang menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana terkait dugaan keterlibatan Pendamping PKH dalam kampanye Pilkada Jawa Timur.

 

“Keputusan itu menunjukan tidak adanya keteribatan Pendamping PKH dalam politik praktis di sana,” tegas Mensos sebelum membukan rakornas Program Keluarga Harapan di Hotel Syahid, hari ini.

 

Seperti diberitakan sebelumnya beredar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ditempel stiker salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jawa Timur 2018. KKS tersebut diduga disebarkan oleh LM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement