REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan, instansinya mewajibkan setiap Pendamping PKH bekerja profesional. "Profesionalisme pendamping sangat dibutuhkan agar target pemerintah menurunkan angka kemiskinan menjadi di bawah 10 persen pada tahun 2018 bisa tercapai," katanya dalam siaran pers, Rabu (2/5).
Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjut Harry, pendamping PKH juga diberikan materi 'Family Development Session' atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di setiap bimbingan dan pemantapan.