Rabu 02 May 2018 20:45 WIB

Pendamping PKH Diwajibkan Bekerja Profesional

Profesionalisme PKH dibutuhkan guna menekan angka kemiskinan.

Red: Agung Sasongko
Menteri Sosial RI Idrus Marham berbincang dengan warga yang akan menggunakan kartu Keluarga Sejahtera usai penyerahan bantuan Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Aula Wyata Guna, Kota Bandung, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Sosial RI Idrus Marham berbincang dengan warga yang akan menggunakan kartu Keluarga Sejahtera usai penyerahan bantuan Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Aula Wyata Guna, Kota Bandung, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan, instansinya mewajibkan setiap Pendamping PKH bekerja profesional. "Profesionalisme pendamping sangat dibutuhkan agar target pemerintah menurunkan angka kemiskinan menjadi di bawah 10 persen pada tahun 2018 bisa tercapai," katanya dalam siaran pers, Rabu (2/5).

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjut Harry, pendamping PKH juga diberikan materi 'Family Development Session' atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di setiap bimbingan dan pemantapan.