Jumat 04 May 2018 19:48 WIB

Terkait Putusan MK, Misbakhun: Tak Perlu Khawatir

Misbakhun menilai tidak ada yang istimewa dalam pasal tersebut.

Red: Agung Sasongko
Misbakhun
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Politikus Golkar, Mukhamad Misbakhun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapapun bisa menjadi kuasa pajak. tidak perlu dikhawatirkan.  Mengingat pasal yang di judicial review adalah pasal mengenai 'kuasa' wajib. Dalam pasal ‎32 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ayat 3a, dijelaskan bahwa pasal tersebut masih bersifat umum.

 

Misbakhun menilai tidak ada yang istimewa dalam pasal tersebut. Jadi, ketidakistimewaan tersebut karena bersifat umum dan bersifat spesifik.

 

"Mungkin pasal 'kuasa' wajib pajak  nanti dimasukan yang menjadi putusan MK. Karena posisi MK sekarang sudah kuat, yakni apapun putusannya harus diikuti dan menjadi undang-undang yang sifatnya mengikat yang harus dilaksanakan‎," kata Misbakhun saat berbicara pada seminar nasional "RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini dan Penegakan Hukum Perpajakan" yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di hotel Vassa Surabaya, Jumat (04/05).

 

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, filosofi dasar diusulkannya RUU tersebut karena Konsultan pajak memiliki peran yang sangat strategis pada sistem penerimaan pajak‎.

 

Tetapi yang mengatur profesi konsultan panjak hanya ada di PMK. Dimana‎ di pasal 33 UU KUP mengenai konsultan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Padahal profesi notaris, advokat,‎ dokter, guru, dosen, arsitek, akuntan publik mempunyai undang-undang.‎

 

"Mereka ingin profesinya dilindungi dan diatur dalam undang-undang," ujarnya

 

Merujuk data Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Indonesia ada 4.500 konsultan pajak. Padahal jika melihat jumlah penduduk Indonesia ada 250 juta orang, secara otomatis kurang menunjang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Indonesia.

 

"Idealnya Indonesia harus mempunyai 70 juta orang konsultan pajak. Di Jepang saja ada 66.000 pegawai pajak, 74.000 konsultan pajak. Sementara jumlah penduduknya lebih kecil dari Indonesia" paparnya.

 

Diketahui, RUU Konsultan Pajak‎ merupakan RUU prolegnas prioritas urutan ke-27 yang sudah masuk ke Panja (Panitia Kerja) DPR RI. Panja sudah dipanggil untuk dilakukan harmonisasi, selanjutnya proses untuk dibahas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement