REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan 'like' terhadap status facebook peserta Pilkada 2018. Selain itu, para ASN juga dilarang berfoto bersama para calon kepala daerah yang menjadi peserta pilkada.
Hal tersebut, kata Afif, untuk menghindari potensi pelanggaran berupa ketidaknetralan ASN. Adapun larangan tersebut sudah tercantum dalam surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai netralitas ASN selama pilkada.
"ASN tidak boleh berfoto dengan paslon kepala daerah. Selain itu, memberi 'like' status facebook para paslon juga tidak boleh. Ini untuk menghindari pandangan bahwa ASN tidak netral," ujar Afif di Jakarta, Ahad (6/5).
Larangan ini, lanjut Afif, harus dipatuhi ASN agar aktivitas mereka selama pilkada tidak menjadi persoalan. Sebab, kata Afif, hingga saat ini diperkirakan sudah ribuan kasus dugaan ketidaknetralan ASN yang terpantau oleh Bawaslu.
Sebagian besar kasus dugaan tidak netral ASN dipicu oleh kewajiban harus patuh kepada atasan mereka. Para atasan ini memiliki kecenderungan memberikan dukungan kepada paslon tertentu di daerahnya.
Adapun kasus ketidaknetralan ASN dalam pilkada tercatat paling banyak terjadi di Sulawesi Tenggara. Afif menyebut ada lebih dari 120 kasus ketidaknetralan di provinsi tersebut.
Afif mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran saat ini sudah ditindak. Sanksi yang diberikan pun bermacam-macam, mulai dari peringatan ringan, peringatan keras hingga sanksi yang paling berat adalah pemberhentian.