Ahad 06 May 2018 16:25 WIB

Komisi XI DPR Bingung dengan Latar Belakang OTT KPK

RUU APBNP 2018 hingga kini belum akan disusun.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/5) dinihari.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/5) dinihari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI menyayangkan keterlibatan anggotanya dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) beberapa waktu lalu. Amin Santono merupakan anggota Komisi XI DPR RI kini ditahan bersama sejumlah aparat negara lainnya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G Plate, mengaku heran dengan transaksi keuangan yang terciduk KPK ini. Menurutnya, entah apa yang melatarbelakangi kejadian OTT suap tersebut. Pasalnya, ia belum mendengar rencana RUU APBNP 2018.

"Kok bisa percayai suatu kebijakan yang belum direncanakan apalagi berani membayar uang muka atas imbas jasa yang belum ada aktivitasnya," kata dia, Ahad (6/5). Wakil dari partai Nasional Demokrat ini menilainya tidak masuk akal.

Selain itu, belanja modal daerah terutama infrastruktur yang dibiayai melalui transfer daerah APBN 2018 bukan jadi tugas pokok Komisi XI. "Kami bersama banyak rekan komisi XI menyesali kejadian tersebut dan berharap menjadi yang terakhir," kata dia.

Pada Sabtu (5/5), KPK menjelaskan kronologi OTT terhadap anggota Fraksi Partai Demokrat ini. Amin ditangkap dalam dugaan penerimaan suap terkait penerimaan hadiah atau janji Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan KPK mendapat informasi soal dugaan suap di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusumah pada Jumat malam, 4 Mei 2018. Pertemuan tersebut melibatkan AMS (Amin Santono) anggota komisi XI DPR dengan EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo) dan AG (Ahmad Ghiast).

KPK menetapkan empat tersangka yakni anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, perantara yaitu Eka Kamaluddin dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan terhadap pengepul, yaitu Ahmad Ghiast ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement