REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI- Pendakian ke kawasan Gunung Gede Pangrango masih banyak dilakukan secara ilegal. Padahal seharusnya para pendaki menempuh prosedur dan pintu resmi ketika akan mendaki gunung.
Contohnya pada Ahad (6/5) malam belasan pendaki yang rata-rata masih remaja turun dari Gunung Gede melalui Kampung Perbawati, Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Padahal jalur keluar tersebut illegal karena pintu resminya berada di Resor Selabintana. Mereka juga tidak memiliki dokumen surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi).
Salah seorang pendaki yang berinisial Um (20 tahun) warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi mengatakan, ia mendaki gunung bersama lima orang temannya pada Sabtu (5/5). Semuanya teman sekampung dan sebagian baru ikut mendaki, cetus dia.
Um mengatakan, sudah sebanyak lima kali mendaki gunung melalui Jalur Perbawati. Dari enam orang rombongannya terdapat dua orang pelajar SMP yang belum mengetahui prosedur pendakian gunung.
Selain rombongan tersebut, ada pendaki lainnya yang diamankan petugas karena hanya menunjukkan lembar pendaftaran pendakian Gunung Gede. Mereka masuk ke Gunung Gede melalui pintu resmi Cibodas tanpa menukarkan lembar pendaftaran ke simaksi dan turun melalui jalur tidak resmi Perbawati.
Salah seorang petugas Resor Selabintana Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Effendi mengatakan, para pendaki yang ilegal ini akan segera diberikan pembinaan. Misalnya mereka akan melakukan operasi bersih sampah di kawasan TNGGP