REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menyebut, empat perusahaan telah menunjukkan minat untuk mendapatkan fasilitas insentif pembebasan pajak atau tax holiday. Azhar mengaku, saat ini para investor tersebut sedang menggali informasi terkait prosedur untuk bisa mendapatkan insentif fiskal yang diluncurkan bulan lalu itu. "Sudah ada yang minat datang ke BKPM. Sudah empat perusahaan," ujar Azhar di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa (8/5).
Azhar mengatakan, perusahaan-perusahaan yang melirik fasilitas tax holiday tersebut bergerak di sektor energi terbarukan dan produk kimia. Kendati demikian, Azhar mengaku, para investor tersebut belum memutuskan untuk mendaftar tax holiday. "Baru minat belum daftar. Kan datang dulu, nanya-nanya," ujar Azhar.
Mekanisme tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengubah aturan terkait kemudahan fiskal tax holiday.
Hal itu untuk memicu peningkatan investasi di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, wajib pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan PPh Badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100 persen.
"Diharapkan dengan adanya insentif yang semakin menarik dan juga kandidat yang memenuhi syarat semakin banyak, investasi di Indonesia akan bertambah menarik dengan aturan baru ini," ujar Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/4).