REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Menyusul kerusuhan yang terjadi di rutan tersebut pada Selasa (8/5) malam.
Ade menyatakan, Rutan Mako Brimob masih dalam kondisi aman sehingga mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak perlu dipindahkan ke tempat penahanan lain dengan alasan keamanan. Namun, lanjutnya, bukan tidak mungkin terpidana kasus penodaan agama itu dipindah jika suasana di Rutan Mako Brimob dianggap tidak aman.
"Memungkinkan untuk memindahkannya. Tapi, kami tetap akan berkoordinasi," tuturnya.
Ade juga menjelaskan, Ahok berada dalam kondisi yang aman meski telah terjadi peristiwa keributan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. "Masih aman, karena kan itu tempatnya terpisah, jadi tidak tercampur dengan (tempat) yang (untuk) teroris, di sana kan ada tempat-tempatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menuturkan keributan di Rutan Mako Brimob menyebabkan adanya sejumlah korban luka. Petugas pun turut menjadi korban dalam insiden yang terjadi pada Selasa (8/5).
Perkembangan terbaru, kerusuhan memakan enam korban jiwa. Jenazah mereka sedang diidentifikasi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (9/5). Keenam jenazah tersebut tiba di RS Polri sekitar pukul 11.30 WIB. Hingga saat ini, proses identifikasi masih berlangsung.