REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tiga anggota DPRD Mempawah di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, diamankan jajaran Polres Mempawah karena kedapatan sedang main judi jenis remi box di salah satu ruang fraksi.
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso di Mempawah, Jumat, menyatakan belum lama ini pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana perjudian kartu remi box. "Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka merupakan anggota DPRD Kabupaten Mempawah, yakni berinisial ED (43), HA (48), dan EP (53)," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap pelaku perjudian itu masuk dalam laporan polisi, 10 Mei 2018 oleh pelapor, dengan TKP para tersangka main judi jenis remi box, di ruang kerja Fraksi Gerindra, di Jalan Raden Kusno, Kabupaten Mempawah. "Saksi-saksi sudah kami periksa, berikut barang bukti seperti lampu, alas lapak koran dan sejumlah kartu remi, uang tunai Rp3,6 juta, dan semua barang bukti sudah diamankan," ujarnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, ia menambahkan, menegaskan hingga kini pihaknya masih mengamankan tiga tersangka oknum anggota ED, HA dan EP itu di Polres Mempawah. "Ketiga tersangka kasus perjudian tersebut, diancam pasal 303 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.
Pengungkapan kasus perjudian oleh Satreskrim Polres Mempawah tersebut, di salah satu ruang kerja Fraksi di DPRD Mempawah itu, sangat mengejutkan masyarakat Mempawah. Sejumlah akun sosial media di Mempawah banyak yang mengunggah dan di antaranya memberikan beragam komentar dan kritikan.